Sabtu, 16 Agustus 2025

 

" Siapa Yang Dalam Dirinya Dianugrahi Kebaikan  Oleh Allah Swt Maka Diberi Kefahaman Tentang Urusan Agama "

Ilmu Itu Ada Dua: Yaitu Ilmu Fiqh Dan Ilmu Kedokteran ( Qaul Imam Syafi'i) 

====================================================================================================================
Kajian Ulama Tentang  Bersholawat Dengan Lafadz Sholawat Yang Tidak Diajarkan Langsung Oleh Rasulullah SAW

Dasar Syariat Sholawat

Allah SWT secara jelas memerintahkan umat Islam untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

Dari ayat ini, **kewajiban bersholawat** kepada Nabi SAW adalah sesuatu yang **disepakati oleh seluruh ulama. Yang kemudian menjadi perbedaan adalah **bentuk kalimat sholawat** — apakah harus sama persis dengan yang diajarkan Nabi SAW, atau boleh dengan susunan lain selama tetap dalam makna mendoakan Nabi SAW.

Sholawat yang Diajarkan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memang mengajarkan beberapa bentuk sholawat, di antaranya  Sholawat Ibrahimiyah yang paling shahih dan utama, sebagaimana biasa dibaca dalam tasyahhud akhir:

 اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 

 (HR. Bukhari-Muslim)

 Para ulama menegaskan, sholawat inilah yang paling afdhal, karena diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Apakah Boleh Membuat Redaksi Sholawat Lain?

Pandangan yang Membolehkan

Mayoritas ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, terutama ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, membolehkan menyusun redaksi sholawat dengan lafadz lain, asalkan:

* Tidak bertentangan dengan syariat,

* Tidak mengandung makna syirik,

* Tetap mendoakan Nabi SAW dengan pujian dan doa yang baik.

Imam As-Sakhawi** (ulama Syafi’iyah, murid Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata:

 “Tidak ada bentuk lafadz sholawat yang dilarang, bahkan boleh dengan lafadz apa saja yang mencakup makna sholawat, doa, dan pujian untuk Nabi SAW.”(*Al-Qaulul Badi’*, hal. 144)

Imam As-Suyuthi** juga menegaskan: “Boleh bersholawat dengan lafadz apa saja yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun yang paling utama adalah dengan sholawat yang diajarkan Nabi SAW.”(Al-Hawi lil Fatawi*, Juz 1)

Pandangan yang Menganggap Bid’ah

Sebagian ulama yang lebih ketat (umumnya dari kalangan Salafi/Wahabi) menilai bahwa sholawat dengan redaksi baru, seperti Sholawat Nariyah, Munjiyat, Jibril, termasuk bid’ah. karena tidak ada tuntunannya dari Nabi SAW.

Mereka berdalil dengan sabda Nabi SAW:

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim)

Namun, mayoritas ulama membantah bahwa .bid’ah di sini berlaku untuk perkara yang menyalahi syariat, bukan sekadar redaksi doa yang maknanya baik.

 4.Contoh Sholawat yang Disusun Ulama

1. Sholawat Nariyah

   Dinisbatkan kepada ulama besar Maghrib (Maroko), disebutkan bahwa siapa yang membacanya 4.444 kali akan mendapat kelapangan.

   Lafadznya:

 اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

2. Sholawat Munjiyat

 Disusun oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi, biasa diamalkan sebagai doa keselamatan.

3. Sholawat Jibril

   Sangat singkat:   صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ يَا رَبِّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ

Sholawat ini disusun oleh para ulama sebagai bentuk dzikir pendek.

 5. Dalil Ulama yang Membolehkan

Kaedah Fiqh;  “Al-Ashlu fil Ad’iyah al-Ibahah” (Hukum asal dalam doa adalah boleh).

Imam Nawawi. berkata: “Bersholawat kepada Nabi SAW hukumnya sangat dianjurkan, dan boleh dengan lafadz apa saja.”  (*Al-Adzkar*, hlm. 59)

Imam Ibn Hajar Al-Haitami. (ulama Syafi’i):  “Boleh membuat bentuk sholawat baru, karena pada dasarnya itu termasuk doa, sedangkan doa tidak dibatasi bentuk tertentu.” (*Al-Fatawa al-Hadithiyyah*, hal. 147)

 6. Kesimpulan

Sholawat yang diajarkan Nabi SAW (seperti Sholawat Ibrahimiyah) adalah yang paling utama dan afdhal.Sholawat lain seperti Sholawat Nariyah, Munjiyat, dan Jibril tidak dianggap bid’ah sesat oleh mayoritas ulama, karena hakikatnya hanyalah doa dan pujian kepada Nabi SAW, meskipun tidak diajarkan langsung oleh beliau.Sebagian ulama ketat (khususnya Salafi) menganggapnya bid’ah, namun dalam kategori bid’ah tambahan (bukan bid’ah sesat), karena maknanya masih baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Umat Islam bebas membacanya, asal tidak meyakini lebih afdhal daripada sholawat yang diajarkan Nabi SAWApakah Abang mau saya buatkan juga perbandingan ringkas dalam bentuk tabel antara pandangan ulama yang membolehkan dan yang melarang, supaya lebih mudah dipahami?

======================================================================

Bersholawat Untuk Meminta Hajat Dunia

Sholawat adalah doa untuk Nabi Muhammad yang diperintahkan langsung oleh Allah.

Allah berfirman:

> **إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا**

> *“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan.”*

> (QS. Al-Ahzab: 56)

 

Pandangan Ulama

1. **Ulama sepakat bahwa sholawat adalah ibadah yang agung**

   Imam Ibn Katsir dalam *Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim* menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah yang menunjukkan keutamaan besar sholawat, bahkan menjadi sebab turunnya rahmat Allah.

2. **Boleh membaca sholawat untuk hajat dunia dan akhirat**

   Banyak ulama menyebutkan bahwa sholawat termasuk *asbab ijabah ad-du’a* (sebab terkabulnya doa). Karena itu, menjadikan sholawat sebagai wasilah (perantara) dalam berdoa untuk urusan duniawi—seperti rezeki, cita-cita, jodoh, atau dimudahkan urusan—dibolehkan dan dianjurkan.

 

   * Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam *Jala’ al-Afhām* berkata:

     *“Sholawat kepada Nabi menjadi sebab doa dikabulkan. Barangsiapa yang menjadikan awal doanya sholawat dan penutupnya sholawat, maka doa itu sangat mungkin dikabulkan oleh Allah.”*

   * Imam Nawawi dalam *Al-Adzkār* juga menganjurkan membaca sholawat ketika berdoa, karena itu lebih mustajab.

3. **Sholawat adalah bentuk tawassul yang disepakati**

   Ulama menjelaskan bahwa bertawassul dengan sholawat adalah bagian dari amal yang sahih, sebab ia adalah ibadah yang jelas diperintahkan. Dengan bersholawat, seorang hamba sedang menambah amal kebaikan yang dengannya Allah turunkan rahmat, lalu rahmat itu menjadi jalan terkabulnya doa.

## 🌺 **Dalil Hadits tentang Keutamaan Sholawat**

* Rasulullah bersabda:

  > **كُلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوبٌ حَتَّى يُصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ **

  > *“Setiap doa itu terhalang (tidak naik), hingga dibacakan sholawat atas Nabi .”*

  > (HR. Al-Baihaqi dalam *Syu’ab al-Iman*, hasan)

 

* Dalam riwayat lain, Ubay bin Ka’b r.a. bertanya kepada Rasulullah tentang memperbanyak sholawat:

 

  > Rasulullah menjawab: *“Jika demikian, cukup untuk menghilangkan kesusahanmu dan Allah mengampuni dosamu.”*

  (HR. Tirmidzi, hasan sahih)

  👉 Dari sini dipahami: memperbanyak sholawat bisa mengangkat kesusahan hidup, memberi jalan keluar masalah dunia, sekaligus menghapus dosa.

## ✨ **Kesimpulan**

* Membaca sholawat untuk memohon **hajat dunia dan akhirat** hukumnya **boleh bahkan dianjurkan**, karena:

  1. Sholawat adalah perintah langsung dari Allah (QS. Al-Ahzab: 56).

  2. Sholawat menjadi sebab doa lebih cepat dikabulkan (Ibn Qayyim, Imam Nawawi).

  3. Hadits-hadits sahih menunjukkan sholawat mengangkat kesusahan dan membuka pintu rahmat.

* Cara terbaik:

  * Awali doa dengan hamdalah, kemudian sholawat.

  * Sampaikan hajat atau permohonan.

  * Akhiri dengan sholawat kembali.

  Inilah adab doa yang paling afdhal menurut ulama.

 

 =========================

Bersholawat untuk hajat Dunia

Tidak ada larangan dalam Al-Qur’an maupun Hadits** untuk membaca sholawat dengan tujuan agar doa duniawi dikabulkan. Justru ulama menegaskan bahwa sholawat adalah **salah satu kunci terkabulnya doa** baik untuk urusan dunia maupun akhirat.

* Allah Ta’ala berfirman:

  > **ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ**

  > *“Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan untuk kalian.”*  (QS. Ghafir: 60)

  📌 Ayat ini bersifat umum: Allah memerintahkan hamba-Nya berdoa untuk apa saja (dunia & akhirat). Tidak ada pembatasan hanya doa akhirat.

* Rasulullah bersabda:

  > **كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي **

  > *“Setiap doa itu terhijab (tertahan) hingga dibacakan sholawat kepada Nabi .”*

  > (HR. At-Thabrani, al-Baihaqi – hasan)

  📌 Ini menunjukkan **sholawat justru syarat terkabulnya doa**, bukan malah dilarang dijadikan wasilah untuk hajat.

## 🌿 **2. Kisah Sahabat tentang Sholawat untuk Hajat**

Dalam hadits Ubay bin Ka‘b r.a.:

Ubay berkata kepada Rasulullah :

> “Wahai Rasulullah, aku memperbanyak doa untukmu. Berapa banyak aku harus menjadikan sholawat untukmu?”

> Rasul menjawab: *“Terserah engkau.”*

> Ubay bertanya lagi: *“Jika aku jadikan seluruh doaku untukmu (hanya membaca sholawat)?”*

> Rasulullah menjawab:

> *“Kalau begitu, cukuplah untuk menghilangkan kesusahanmu dan Allah akan mengampuni dosamu.”*

> (HR. Tirmidzi, hasan sahih)

Dari hadits ini jelas: **sholawat bisa menjadi doa itu sendiri**, bahkan bisa mengangkat kesusahan dunia (urusan duniawi).

## 🌿 **3. Pandangan Ulama**

* **Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah** (*Jala’ al-Afhām*):

  *“Sholawat atas Nabi adalah sebab doa dikabulkan dan kesusahan dihilangkan.”*

* **Imam Nawawi** (*Al-Adzkar*):

  *“Dianjurkan bagi orang yang berdoa untuk memulai dengan hamdalah dan sholawat kepada Rasulullah , lalu menyampaikan hajatnya, kemudian menutupnya lagi dengan sholawat.”*

📌 Artinya: sholawat bukan hanya doa akhirat, tapi boleh dijadikan pintu doa dunia.

## 🌿 **4. Menjawab Pernyataan: “Jangan Sholawat untuk Dunia, Malu pada Rasulullah **

* Pernyataan itu **tidak tepat**.

  Karena:

  1. **Tidak ada larangan** dari Al-Qur’an maupun Sunnah.

  2. Rasulullah sendiri menjelaskan sholawat mengangkat kesusahan dunia.

  3. Malah meninggalkan sholawat dengan alasan “malu” bisa menutup pintu terkabulnya doa.

Justru yang benar: sholawat adalah **ibadah murni**, dan **dampaknya** Allah turunkan rahmat, memudahkan rezeki, mengangkat kesulitan, dan mengabulkan doa.

## ✨ **Kesimpulan**

* Membaca sholawat untuk meminta **hajat dunia maupun akhirat adalah boleh dan dianjurkan**.

* Pendapat yang melarang dengan alasan “malu pada Rasulullah **tidak ada dasar dalilnya** dalam Qur’an maupun Hadits.

* Dalil-dalil justru menunjukkan sholawat adalah **kunci terbukanya doa dan rahmat Allah**, termasuk dalam urusan duniawi.

📌 Jadi, orang yang berkata “jangan sholawat untuk hajat dunia” bisa dikatakan **keliru**, meski mungkin niatnya untuk menjaga adab. Yang benar: sholawat tetap dianjurkan, lalu kita sandarkan hajat kepada Allah.

 

 

Kajian Mazhab Imam Syafi’i tentang Fidiyah Shalat

Fidiyah secara bahasa berarti **tebusan** atau **pengganti** dari suatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan. Dalam fikih, fidiyah biasanya berkaitan dengan **ibadah yang ditinggalkan karena uzur**, seperti puasa Ramadan.Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman tentang fidiyah puasa:

 “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”*(QS. Al-Baqarah: 184) Namun, ayat ini **hanya menyebutkan fidiyah untuk puasa**, bukan untuk shalat.

Mazhab Imam Syafi’i tentang Fidiyah Shalat

Menurut **mazhab Imam Syafi’i**, **tidak ada fidiyah shalat**. Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak, wajib **dilqadha (diganti)**, bukan dengan fidiyah.Imam Nawawi (ulama besar dalam mazhab Syafi’i) dalam *Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab* menjelaskan:  “Ulama sepakat bahwa shalat tidak gugur dari seorang mukallaf dengan alasan apapun, selama akalnya masih ada. Jika ia meninggalkan shalat, maka wajib mengqadhanya. Tidak ada fidiyah (tebusan) shalat sebagaimana puasa.”

Dalil Pandangan Imam Syafi’i

Hadis Nabi SAW: Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa darinya, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia ingat, tidak ada kafarah baginya selain itu.(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa cara mengganti shalat yang tertinggal adalah **qadha**, bukan fidiyah.Ijma’ Ulama. Ulama dari berbagai mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali) bersepakat bahwa  shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan fidiyah**.

Kesimpulan

Menurut **mazhab Imam Syafi’i**: Fidiyah shalat tidak ada.Shalat yang ditinggalkan harus diganti dengan **qadha shalat** sesuai jumlah yang ditinggalkan.Jika seseorang sudah meninggal dunia dan masih punya hutang shalat, maka ahli warisnya dapat mengqadha untuknya atau bersedekah atas namanya sebagai bentuk amal jariyah, namun ini bukan fidiyah shalat yang disyariatkan. Ringkasnya:** Dalam mazhab Syafi’i, **tidak ada fidiyah shalat**. Kewajiban seorang muslim adalah **menqadha** shalat yang ditinggalkan selama hidupnya.

 


Kajian  tentang Perayaan Maulid Nabi Muhammad : Apakah Bid‘ah ?

* Perayaan Maulid Nabi  tidak dikenal pada masa Nabi , para sahabat, maupun generasi tabi‘in. Tradisi ini mulai muncul sekitar abad ke-6 Hijriah.

Sejarah mencatat bahwa **Dinasti Fathimiyah** (Syiah) di Mesir pada abad ke-4 H sudah mengenal perayaan maulid, tidak hanya Maulid Nabi, tetapi juga Maulid Fatimah, Hasan, Husain, dan para imam mereka.Namun dalam versi **Ahlus Sunnah wal Jamaah**, perayaan Maulid Nabi mulai populer pada abad ke-7 H, terutama di masa **Sultan Al-Muzhaffar Abu Sa‘id Kukburi (w. 630 H)**, seorang penguasa di Irbil (Irak). Beliau menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi dengan penuh kemeriahan, memberi makan fakir miskin, mengadakan pengajian, dzikir, dan shalawat. Dari situlah tradisi Maulid mulai menyebar ke berbagai negeri Islam hingga hari ini.

Pandangan Ulama yang Menganggap Maulid Bid‘ah Tercela

Sebagian ulama menolak perayaan Maulid Nabi dengan alasan **tidak pernah dilakukan oleh Nabi , para sahabat, dan generasi salaf**, sehingga dianggap sebagai **bid‘ah**.

Imam Asy-Syathibi (w. 790 H)** dalam *Al-I‘tisam* menegaskan bahwa semua hal baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah adalah bid‘ah yang tertolak, termasuk Maulid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H)** dalam *Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim* berkata:

"Mengadakan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai perayaan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, itu tidak pernah dilakukan oleh salafush shalih. Padahal terdapat sebab-sebab kebaikan yang lebih besar untuk melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya. Oleh karena itu, hal itu adalah bid‘ah yang diada-adakan dalam agama."

Sebagian ulama kontemporer yang keras menolak Maulid: Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Utsaimin (dari ulama Salafi).Dalil yang mereka gunakan:

Sabda Nabi : “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”* (HR. Bukhari-Muslim).

 Mereka juga berdalil bahwa jika perayaan Maulid baik, tentu para sahabat dan tabi‘in yang paling cinta Nabi sudah melakukannya.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Maulid Nabi

Sebagian besar ulama Ahlussunnah **membolehkan bahkan menganjurkan** perayaan Maulid Nabi selama isinya **bermanfaat**: membaca sirah Nabi, bershalawat, berdzikir, sedekah, dan menghidupkan kecintaan kepada Rasulullah .

Imam Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)** dalam *Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid*:

 

  "Menurutku, perayaan Maulid yang di dalamnya hanya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat tentang kelahiran Nabi, lalu dihidangkan makanan dan orang-orang bergembira, maka itu termasuk bid‘ah hasanah (baik). Karena di dalamnya terdapat penghormatan kepada Nabi dan menampakkan kegembiraan atas kelahirannya."

Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H)** berkata: "Dasar perayaan Maulid adalah bid‘ah, namun bisa menjadi hasanah jika diisi dengan hal-hal baik seperti sedekah, dzikir, dan menampakkan kecintaan kepada Rasulullah ." (*Fatawa Ibnu Hajar*).

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H)** menulis tentang Sultan Al-Muzhaffar Kukburi:

"Beliau merayakan Maulid Nabi dengan penuh kebesaran, dan beliau seorang yang pemberani, adil, alim, dan memiliki amal shalih. Semoga Allah merahmatinya." (*Al-Bidayah wan Nihayah*).

 Ulama kontemporer seperti **Syaikh Dr. Ali Jum‘ah (Mesir)** dan **Habib Umar bin Hafidz (Yaman)** juga membela Maulid, dengan alasan sebagai sarana syiar dan meningkatkan kecintaan umat kepada Nabi .

Dalil yang mereka gunakan: Firman Allah:

  *“Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira...”* (QS. Yunus: 58). → Para ulama menafsirkan bahwa kelahiran Nabi adalah bentuk terbesar rahmat Allah.

Hadis Nabi ketika ditanya tentang puasa Senin: Itu adalah hari aku dilahirkan.”* (HR. Muslim). → Menunjukkan Nabi sendiri mengistimewakan hari kelahirannya.

* Hadis tentang puasa ‘Asyura: Nabi berpuasa sebagai bentuk syukur atas diselamatkannya Nabi Musa. Dari sini ulama berdalil, maka bersyukur atas kelahiran Nabi Muhammad lebih layak lagi.

Kesimpulan: Bid‘ah atau Tidak? Menurut **ulama yang ketat (seperti Ibnu Taimiyah, Asy-Syathibi, dan ulama Salafi)** → Maulid adalah *bid‘ah tercela*, karena tidak ada tuntunan dari salaf.

* Menurut **mayoritas ulama Syafi‘iyah, Malikiyah, sebagian Hanabilah, dan ulama kontemporer** → Maulid adalah *bid‘ah hasanah* selama isinya baik, bukan maksiat (seperti musik berlebihan, tabdzir, atau syirik).

Jadi, statusnya tergantung isi perayaan**. Jika diisi dengan dzikir, shalawat, pembacaan sirah, sedekah, dan syiar kebaikan → maka dianjurkan. Jika diisi kemaksiatan → maka tercela.

Perayaan Maulid Nabi bukan kewajiban, bukan pula ibadah pokok yang berpahala khusus. Ia hanyalah wasilah (sarana) untuk menumbuhkan cinta kepada Rasulullah . Jika diisi dengan kebaikan, ia menjadi pahala. Namun jika sampai menimbulkan kemaksiatan, maka ia termasuk bid‘ah yang sesat.

===========================================

Rangkuman Pandangan Ulama tentang Qunut Subuh

 

1. Mazhab Syafi‘i

Pandangan: Qunut Subuh **disunnahkan** untuk dibaca pada rakaat kedua, setelah i‘tidal (bangun dari ruku‘).

* **Dalil**: Riwayat dari Anas bin Malik:

"Rasulullah senantiasa berqunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat." (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan lainnya, sebagian ulama menilai sanadnya kuat).

Keterangan Ulama**: Imam Nawawi (ulama besar Syafi‘iyyah) dalam *al-Majmu‘* menegaskan bahwa qunut Subuh adalah **sunnah mu’akkadah** yang terus diamalkan dalam mazhab Syafi‘i.

 

2. **Mazhab Hanafi**

* **Pandangan**: Tidak ada qunut Subuh secara khusus.

* **Dalil**: Mereka berdalil bahwa riwayat qunut Subuh adalah **mansukh** (telah dihapus).

* **Keterangan Ulama**: Menurut Hanafiyyah, qunut hanya ada dalam **shalat Witir** pada rakaat terakhir.

3. **Mazhab Maliki**

* **Pandangan**: Qunut Subuh **dilakukan**, tetapi **tidak sepanjang tahun**, hanya pada kondisi tertentu, khususnya saat terjadi musibah atau bencana (Qunut Nazilah).

* **Dalil**: Mengacu pada riwayat Nabi melakukan qunut ketika kaum Muslimin ditimpa musibah.

* **Keterangan Ulama**: Imam Malik dalam *al-Muwaththa’* menukil bahwa Umar bin Khattab dan sahabat lainnya pernah berqunut Subuh.

4. **Mazhab Hanbali**

* **Pandangan**: Qunut Subuh **tidak disyariatkan secara khusus**. Jika dilakukan, maka hanya pada kondisi **nazilah** (musibah besar).

* **Dalil**: Riwayat dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah berqunut sebulan penuh mendoakan keburukan atas kaum kafir, kemudian meninggalkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

* **Keterangan Ulama**: Hanabilah memandang tidak ada dalil yang menguatkan qunut Subuh secara rutin.

Kesimpulan Umum

* **Mazhab Syafi‘i** → Qunut Subuh sunnah mu’akkadah, diamalkan rutin.

* **Mazhab Maliki** → Qunut Subuh ada, tapi lebih kepada keadaan tertentu.

* **Mazhab Hanafi & Hanbali** → Tidak ada qunut Subuh secara rutin; hanya untuk nazilah.

Dengan demikian, perbedaan ini berangkat dari **perbedaan penilaian hadis**: apakah hadis tentang qunut Subuh itu **tsabit (tetap diamalkan)** ataukah **mansukh (sudah dihapus).

 


  " Siapa Yang Dalam Dirinya Dianugrahi Kebaikan  Oleh Allah Swt Maka Diberi Kefahaman Tentang Urusan Agama " Ilmu Itu Ada Dua...