Dasar
Syariat Sholawat
Allah SWT
secara jelas memerintahkan umat Islam untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad
SAW dalam firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang
beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
Dari ayat
ini, **kewajiban bersholawat** kepada Nabi SAW adalah sesuatu yang **disepakati
oleh seluruh ulama. Yang kemudian menjadi perbedaan adalah **bentuk kalimat
sholawat** — apakah harus sama persis dengan yang diajarkan Nabi SAW, atau
boleh dengan susunan lain selama tetap dalam makna mendoakan Nabi SAW.
Sholawat
yang Diajarkan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memang mengajarkan beberapa
bentuk sholawat, di antaranya Sholawat Ibrahimiyah yang paling shahih dan
utama, sebagaimana biasa dibaca dalam tasyahhud akhir:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(HR. Bukhari-Muslim)
Para ulama menegaskan, sholawat inilah yang paling afdhal, karena diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Apakah Boleh
Membuat Redaksi Sholawat Lain?
Pandangan
yang Membolehkan
Mayoritas
ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, terutama ulama Syafi’iyah dan
Malikiyah, membolehkan menyusun redaksi sholawat dengan lafadz lain, asalkan:
* Tidak
bertentangan dengan syariat,
* Tidak
mengandung makna syirik,
* Tetap
mendoakan Nabi SAW dengan pujian dan doa yang baik.
Imam
As-Sakhawi** (ulama Syafi’iyah, murid Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata:
“Tidak ada bentuk lafadz sholawat yang
dilarang, bahkan boleh dengan lafadz apa saja yang mencakup makna sholawat,
doa, dan pujian untuk Nabi SAW.”(*Al-Qaulul Badi’*, hal. 144)
Imam
As-Suyuthi** juga menegaskan: “Boleh bersholawat dengan lafadz apa saja yang
tidak bertentangan dengan syariat. Namun yang paling utama adalah dengan
sholawat yang diajarkan Nabi SAW.”(Al-Hawi lil Fatawi*, Juz 1)
Pandangan
yang Menganggap Bid’ah
Sebagian
ulama yang lebih ketat (umumnya dari kalangan Salafi/Wahabi) menilai bahwa
sholawat dengan redaksi baru, seperti Sholawat Nariyah, Munjiyat, Jibril,
termasuk bid’ah. karena tidak ada tuntunannya dari Nabi SAW.
Mereka
berdalil dengan sabda Nabi SAW:
“Barangsiapa
mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya,
maka ia tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim)
Namun,
mayoritas ulama membantah bahwa .bid’ah di sini berlaku untuk perkara yang
menyalahi syariat, bukan sekadar redaksi doa yang maknanya baik.
4.Contoh Sholawat yang Disusun Ulama
1. Sholawat Nariyah
Dinisbatkan kepada ulama besar Maghrib
(Maroko), disebutkan bahwa siapa yang membacanya 4.444 kali akan mendapat
kelapangan.
Lafadznya:
اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ…
2. Sholawat Munjiyat
Disusun oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi, biasa
diamalkan sebagai doa keselamatan.
3. Sholawat Jibril
Sangat singkat: صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ يَا رَبِّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ
Sholawat ini
disusun oleh para ulama sebagai bentuk dzikir pendek.
5. Dalil Ulama yang Membolehkan
Kaedah Fiqh;
“Al-Ashlu fil Ad’iyah al-Ibahah” (Hukum
asal dalam doa adalah boleh).
Imam Nawawi.
berkata: “Bersholawat kepada Nabi SAW hukumnya sangat dianjurkan, dan boleh
dengan lafadz apa saja.” (*Al-Adzkar*,
hlm. 59)
Imam Ibn
Hajar Al-Haitami. (ulama Syafi’i): “Boleh membuat bentuk sholawat baru, karena pada
dasarnya itu termasuk doa, sedangkan doa tidak dibatasi bentuk tertentu.”
(*Al-Fatawa al-Hadithiyyah*, hal. 147)
6. Kesimpulan
Sholawat yang diajarkan Nabi SAW (seperti Sholawat Ibrahimiyah) adalah yang paling utama dan afdhal.Sholawat lain seperti Sholawat Nariyah, Munjiyat, dan Jibril tidak dianggap bid’ah sesat oleh mayoritas ulama, karena hakikatnya hanyalah doa dan pujian kepada Nabi SAW, meskipun tidak diajarkan langsung oleh beliau.Sebagian ulama ketat (khususnya Salafi) menganggapnya bid’ah, namun dalam kategori bid’ah tambahan (bukan bid’ah sesat), karena maknanya masih baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Umat Islam bebas membacanya, asal tidak meyakini lebih afdhal daripada sholawat yang diajarkan Nabi SAWApakah Abang mau saya buatkan juga perbandingan ringkas dalam bentuk tabel antara pandangan ulama yang membolehkan dan yang melarang, supaya lebih mudah dipahami?
======================================================================
Bersholawat Untuk Meminta Hajat Dunia
Sholawat adalah doa untuk Nabi Muhammad ﷺ yang diperintahkan langsung oleh Allah.
Allah
berfirman:
> **إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا**
>
*“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai
orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam
dengan penuh penghormatan.”*
> (QS.
Al-Ahzab: 56)
Pandangan
Ulama
1. **Ulama
sepakat bahwa sholawat adalah ibadah yang agung**
Imam Ibn Katsir dalam *Tafsir al-Qur’an
al-‘Azhim* menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah yang menunjukkan
keutamaan besar sholawat, bahkan menjadi sebab turunnya rahmat Allah.
2. **Boleh
membaca sholawat untuk hajat dunia dan akhirat**
Banyak ulama menyebutkan bahwa sholawat
termasuk *asbab ijabah ad-du’a* (sebab terkabulnya doa). Karena itu, menjadikan
sholawat sebagai wasilah (perantara) dalam berdoa untuk urusan duniawi—seperti
rezeki, cita-cita, jodoh, atau dimudahkan urusan—dibolehkan dan dianjurkan.
* Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam *Jala’
al-Afhām* berkata:
*“Sholawat kepada Nabi ﷺ menjadi sebab doa dikabulkan.
Barangsiapa yang menjadikan awal doanya sholawat dan penutupnya sholawat, maka
doa itu sangat mungkin dikabulkan oleh Allah.”*
* Imam Nawawi dalam *Al-Adzkār* juga
menganjurkan membaca sholawat ketika berdoa, karena itu lebih mustajab.
3.
**Sholawat adalah bentuk tawassul yang disepakati**
Ulama menjelaskan bahwa bertawassul dengan
sholawat adalah bagian dari amal yang sahih, sebab ia adalah ibadah yang jelas
diperintahkan. Dengan bersholawat, seorang hamba sedang menambah amal kebaikan
yang dengannya Allah turunkan rahmat, lalu rahmat itu menjadi jalan terkabulnya
doa.
## 🌺 **Dalil Hadits tentang Keutamaan
Sholawat**
* Rasulullah
ﷺ bersabda:
> **كُلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوبٌ حَتَّى يُصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ ﷺ**
> *“Setiap doa itu terhalang (tidak naik),
hingga dibacakan sholawat atas Nabi ﷺ.”*
> (HR. Al-Baihaqi dalam *Syu’ab al-Iman*,
hasan)
* Dalam
riwayat lain, Ubay bin Ka’b r.a. bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang memperbanyak sholawat:
> Rasulullah ﷺ menjawab: *“Jika demikian, cukup
untuk menghilangkan kesusahanmu dan Allah mengampuni dosamu.”*
(HR. Tirmidzi, hasan sahih)
👉 Dari sini dipahami: memperbanyak sholawat bisa mengangkat
kesusahan hidup, memberi jalan keluar masalah dunia, sekaligus menghapus dosa.
## ✨ **Kesimpulan**
* Membaca
sholawat untuk memohon **hajat dunia dan akhirat** hukumnya **boleh bahkan
dianjurkan**, karena:
1. Sholawat adalah perintah langsung dari
Allah (QS. Al-Ahzab: 56).
2. Sholawat menjadi sebab doa lebih cepat
dikabulkan (Ibn Qayyim, Imam Nawawi).
3. Hadits-hadits sahih menunjukkan sholawat
mengangkat kesusahan dan membuka pintu rahmat.
* Cara
terbaik:
* Awali doa dengan hamdalah, kemudian
sholawat.
* Sampaikan hajat atau permohonan.
* Akhiri dengan sholawat kembali.
Inilah adab doa yang paling afdhal menurut
ulama.
=========================
Bersholawat
untuk hajat Dunia
Tidak ada
larangan dalam Al-Qur’an maupun Hadits** untuk membaca sholawat dengan tujuan
agar doa duniawi dikabulkan. Justru ulama menegaskan bahwa sholawat adalah
**salah satu kunci terkabulnya doa** baik untuk urusan dunia maupun akhirat.
* Allah
Ta’ala berfirman:
> **ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ**
> *“Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku
kabulkan untuk kalian.”* (QS. Ghafir:
60)
📌 Ayat ini bersifat umum: Allah memerintahkan hamba-Nya berdoa
untuk apa saja (dunia & akhirat). Tidak ada pembatasan hanya doa akhirat.
* Rasulullah
ﷺ bersabda:
> **كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي ﷺ**
> *“Setiap doa itu terhijab (tertahan)
hingga dibacakan sholawat kepada Nabi ﷺ.”*
> (HR. At-Thabrani, al-Baihaqi – hasan)
📌 Ini menunjukkan **sholawat justru syarat terkabulnya doa**,
bukan malah dilarang dijadikan wasilah untuk hajat.
## 🌿 **2. Kisah Sahabat tentang Sholawat
untuk Hajat**
Dalam hadits
Ubay bin Ka‘b r.a.:
Ubay berkata
kepada Rasulullah ﷺ:
> “Wahai
Rasulullah, aku memperbanyak doa untukmu. Berapa banyak aku harus menjadikan
sholawat untukmu?”
> Rasul
menjawab: *“Terserah engkau.”*
> Ubay
bertanya lagi: *“Jika aku jadikan seluruh doaku untukmu (hanya membaca
sholawat)?”*
>
Rasulullah ﷺ menjawab:
> *“Kalau
begitu, cukuplah untuk menghilangkan kesusahanmu dan Allah akan mengampuni
dosamu.”*
> (HR. Tirmidzi,
hasan sahih)
Dari hadits
ini jelas: **sholawat bisa menjadi doa itu sendiri**, bahkan bisa mengangkat kesusahan
dunia (urusan duniawi).
## 🌿 **3. Pandangan Ulama**
* **Imam Ibn
Qayyim al-Jauziyyah** (*Jala’ al-Afhām*):
*“Sholawat atas Nabi ﷺ adalah sebab doa dikabulkan dan
kesusahan dihilangkan.”*
* **Imam
Nawawi** (*Al-Adzkar*):
*“Dianjurkan bagi orang yang berdoa untuk
memulai dengan hamdalah dan sholawat kepada Rasulullah ﷺ, lalu menyampaikan hajatnya,
kemudian menutupnya lagi dengan sholawat.”*
📌 Artinya: sholawat bukan hanya doa
akhirat, tapi boleh dijadikan pintu doa dunia.
## 🌿 **4. Menjawab Pernyataan: “Jangan
Sholawat untuk Dunia, Malu pada Rasulullah ﷺ”**
* Pernyataan
itu **tidak tepat**.
Karena:
1. **Tidak ada larangan** dari Al-Qur’an
maupun Sunnah.
2. Rasulullah ﷺ sendiri menjelaskan sholawat
mengangkat kesusahan dunia.
3. Malah meninggalkan sholawat dengan alasan
“malu” bisa menutup pintu terkabulnya doa.
➡️ Justru yang benar: sholawat adalah **ibadah murni**, dan
**dampaknya** Allah turunkan rahmat, memudahkan rezeki, mengangkat kesulitan,
dan mengabulkan doa.
## ✨ **Kesimpulan**
* Membaca
sholawat untuk meminta **hajat dunia maupun akhirat adalah boleh dan
dianjurkan**.
* Pendapat
yang melarang dengan alasan “malu pada Rasulullah ﷺ” **tidak ada dasar dalilnya** dalam Qur’an maupun Hadits.
*
Dalil-dalil justru menunjukkan sholawat adalah **kunci terbukanya doa dan
rahmat Allah**, termasuk dalam urusan duniawi.
📌 Jadi, orang yang berkata “jangan
sholawat untuk hajat dunia” bisa dikatakan **keliru**, meski mungkin niatnya
untuk menjaga adab. Yang benar: sholawat tetap dianjurkan, lalu kita sandarkan
hajat kepada Allah.
Kajian
Mazhab Imam Syafi’i tentang Fidiyah Shalat
Fidiyah
secara bahasa berarti **tebusan** atau **pengganti** dari suatu kewajiban yang
tidak dapat dilaksanakan. Dalam fikih, fidiyah biasanya berkaitan dengan
**ibadah yang ditinggalkan karena uzur**, seperti puasa Ramadan.Dalam
Al-Qur’an, Allah SWT berfirman tentang fidiyah puasa:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi
makan seorang miskin...”*(QS. Al-Baqarah: 184) Namun, ayat ini **hanya
menyebutkan fidiyah untuk puasa**, bukan untuk shalat.
Mazhab Imam
Syafi’i tentang Fidiyah Shalat
Menurut
**mazhab Imam Syafi’i**, **tidak ada fidiyah shalat**. Shalat yang ditinggalkan
dengan sengaja maupun tidak, wajib **dilqadha (diganti)**, bukan dengan
fidiyah.Imam Nawawi (ulama besar dalam mazhab Syafi’i) dalam *Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab* menjelaskan: “Ulama
sepakat bahwa shalat tidak gugur dari seorang mukallaf dengan alasan apapun,
selama akalnya masih ada. Jika ia meninggalkan shalat, maka wajib mengqadhanya.
Tidak ada fidiyah (tebusan) shalat sebagaimana puasa.”
Dalil
Pandangan Imam Syafi’i
Hadis Nabi SAW: Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa
darinya, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia ingat, tidak ada kafarah
baginya selain itu.(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa cara
mengganti shalat yang tertinggal adalah **qadha**, bukan fidiyah.Ijma’ Ulama. Ulama dari berbagai
mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali) bersepakat bahwa shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti
dengan fidiyah**.
Kesimpulan
Menurut
**mazhab Imam Syafi’i**: Fidiyah shalat tidak ada.Shalat yang ditinggalkan
harus diganti dengan **qadha shalat** sesuai jumlah yang ditinggalkan.Jika
seseorang sudah meninggal dunia dan masih punya hutang shalat, maka ahli
warisnya dapat mengqadha untuknya atau bersedekah atas namanya sebagai bentuk
amal jariyah, namun ini bukan fidiyah shalat yang disyariatkan. Ringkasnya:**
Dalam mazhab Syafi’i, **tidak ada fidiyah shalat**. Kewajiban seorang muslim
adalah **menqadha** shalat yang ditinggalkan selama hidupnya.
Kajian tentang Perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ: Apakah Bid‘ah ?
* Perayaan
Maulid Nabi tidak dikenal pada masa Nabi
ﷺ, para sahabat, maupun generasi
tabi‘in. Tradisi ini mulai muncul sekitar abad ke-6 Hijriah.
Sejarah
mencatat bahwa **Dinasti Fathimiyah** (Syiah) di Mesir pada abad ke-4 H sudah
mengenal perayaan maulid, tidak hanya Maulid Nabi, tetapi juga Maulid Fatimah,
Hasan, Husain, dan para imam mereka.Namun dalam versi **Ahlus Sunnah wal
Jamaah**, perayaan Maulid Nabi mulai populer pada abad ke-7 H, terutama di masa
**Sultan Al-Muzhaffar Abu Sa‘id Kukburi (w. 630 H)**, seorang penguasa di Irbil
(Irak). Beliau menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi dengan penuh kemeriahan,
memberi makan fakir miskin, mengadakan pengajian, dzikir, dan shalawat. Dari
situlah tradisi Maulid mulai menyebar ke berbagai negeri Islam hingga hari ini.
Pandangan
Ulama yang Menganggap Maulid Bid‘ah Tercela
Sebagian
ulama menolak perayaan Maulid Nabi dengan alasan **tidak pernah dilakukan oleh
Nabi ﷺ, para sahabat, dan generasi salaf**,
sehingga dianggap sebagai **bid‘ah**.
Imam
Asy-Syathibi (w. 790 H)** dalam *Al-I‘tisam* menegaskan bahwa semua hal baru
dalam agama yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ﷺ adalah bid‘ah yang tertolak,
termasuk Maulid.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H)** dalam *Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim* berkata:
"Mengadakan
Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai perayaan, sebagaimana dilakukan oleh
sebagian orang, itu tidak pernah dilakukan oleh salafush shalih. Padahal
terdapat sebab-sebab kebaikan yang lebih besar untuk melakukannya. Mereka tidak
pernah melakukannya. Oleh karena itu, hal itu adalah bid‘ah yang diada-adakan
dalam agama."
Sebagian
ulama kontemporer yang keras menolak Maulid: Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Albani,
dan Syaikh Utsaimin (dari ulama Salafi).Dalil yang mereka gunakan:
Sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu
dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”*
(HR. Bukhari-Muslim).
Mereka juga berdalil bahwa jika perayaan
Maulid baik, tentu para sahabat dan tabi‘in yang paling cinta Nabi ﷺ sudah melakukannya.
Pandangan
Ulama yang Membolehkan Maulid Nabi
Sebagian
besar ulama Ahlussunnah **membolehkan bahkan menganjurkan** perayaan Maulid
Nabi selama isinya **bermanfaat**: membaca sirah Nabi, bershalawat, berdzikir,
sedekah, dan menghidupkan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.
Imam
Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)** dalam *Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid*:
"Menurutku, perayaan Maulid yang di
dalamnya hanya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat tentang kelahiran Nabi,
lalu dihidangkan makanan dan orang-orang bergembira, maka itu termasuk bid‘ah
hasanah (baik). Karena di dalamnya terdapat penghormatan kepada Nabi ﷺ dan menampakkan kegembiraan atas
kelahirannya."
Ibnu Hajar
Al-Asqalani (w. 852 H)** berkata: "Dasar perayaan Maulid adalah bid‘ah,
namun bisa menjadi hasanah jika diisi dengan hal-hal baik seperti sedekah,
dzikir, dan menampakkan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ." (*Fatawa Ibnu Hajar*).
Imam Ibnu
Katsir (w. 774 H)** menulis tentang Sultan Al-Muzhaffar Kukburi:
"Beliau
merayakan Maulid Nabi dengan penuh kebesaran, dan beliau seorang yang
pemberani, adil, alim, dan memiliki amal shalih. Semoga Allah
merahmatinya." (*Al-Bidayah wan Nihayah*).
Ulama kontemporer seperti **Syaikh Dr. Ali
Jum‘ah (Mesir)** dan **Habib Umar bin Hafidz (Yaman)** juga membela Maulid,
dengan alasan sebagai sarana syiar dan meningkatkan kecintaan umat kepada Nabi ﷺ.
Dalil yang
mereka gunakan: Firman Allah:
*“Katakanlah, dengan karunia Allah dan
rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira...”* (QS. Yunus: 58). → Para
ulama menafsirkan bahwa kelahiran Nabi ﷺ adalah bentuk terbesar rahmat Allah.
Hadis Nabi ﷺ ketika ditanya tentang puasa Senin:
Itu adalah hari aku dilahirkan.”* (HR. Muslim). → Menunjukkan Nabi sendiri
mengistimewakan hari kelahirannya.
* Hadis
tentang puasa ‘Asyura: Nabi berpuasa sebagai bentuk syukur atas diselamatkannya
Nabi Musa. Dari sini ulama berdalil, maka bersyukur atas kelahiran Nabi
Muhammad ﷺ lebih
layak lagi.
Kesimpulan:
Bid‘ah atau Tidak? Menurut **ulama yang ketat (seperti Ibnu Taimiyah,
Asy-Syathibi, dan ulama Salafi)** → Maulid adalah *bid‘ah tercela*, karena
tidak ada tuntunan dari salaf.
* Menurut
**mayoritas ulama Syafi‘iyah, Malikiyah, sebagian Hanabilah, dan ulama
kontemporer** → Maulid adalah *bid‘ah hasanah* selama isinya baik, bukan
maksiat (seperti musik berlebihan, tabdzir, atau syirik).
Jadi, statusnya
tergantung isi perayaan**. Jika diisi dengan dzikir, shalawat, pembacaan sirah,
sedekah, dan syiar kebaikan → maka dianjurkan. Jika diisi kemaksiatan → maka
tercela.
Perayaan
Maulid Nabi bukan kewajiban, bukan pula ibadah pokok yang berpahala khusus. Ia
hanyalah wasilah (sarana) untuk menumbuhkan cinta kepada Rasulullah ﷺ. Jika diisi dengan kebaikan, ia
menjadi pahala. Namun jika sampai menimbulkan kemaksiatan, maka ia termasuk
bid‘ah yang sesat.
Rangkuman
Pandangan Ulama tentang Qunut Subuh
1. Mazhab Syafi‘i
Pandangan:
Qunut Subuh **disunnahkan** untuk dibaca pada rakaat kedua, setelah i‘tidal
(bangun dari ruku‘).
* **Dalil**:
Riwayat dari Anas bin Malik:
"Rasulullah
ﷺ senantiasa berqunut pada shalat
Subuh hingga beliau wafat." (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan lainnya, sebagian
ulama menilai sanadnya kuat).
Keterangan
Ulama**: Imam Nawawi (ulama besar Syafi‘iyyah) dalam *al-Majmu‘* menegaskan
bahwa qunut Subuh adalah **sunnah mu’akkadah** yang terus diamalkan dalam
mazhab Syafi‘i.
2. **Mazhab
Hanafi**
*
**Pandangan**: Tidak ada qunut Subuh secara khusus.
* **Dalil**:
Mereka berdalil bahwa riwayat qunut Subuh adalah **mansukh** (telah dihapus).
*
**Keterangan Ulama**: Menurut Hanafiyyah, qunut hanya ada dalam **shalat
Witir** pada rakaat terakhir.
3. **Mazhab
Maliki**
*
**Pandangan**: Qunut Subuh **dilakukan**, tetapi **tidak sepanjang tahun**,
hanya pada kondisi tertentu, khususnya saat terjadi musibah atau bencana (Qunut
Nazilah).
* **Dalil**:
Mengacu pada riwayat Nabi ﷺ melakukan qunut ketika kaum Muslimin ditimpa musibah.
*
**Keterangan Ulama**: Imam Malik dalam *al-Muwaththa’* menukil bahwa Umar bin
Khattab dan sahabat lainnya pernah berqunut Subuh.
4. **Mazhab
Hanbali**
*
**Pandangan**: Qunut Subuh **tidak disyariatkan secara khusus**. Jika
dilakukan, maka hanya pada kondisi **nazilah** (musibah besar).
* **Dalil**:
Riwayat dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ pernah berqunut sebulan penuh
mendoakan keburukan atas kaum kafir, kemudian meninggalkannya. (HR. Bukhari dan
Muslim).
*
**Keterangan Ulama**: Hanabilah memandang tidak ada dalil yang menguatkan qunut
Subuh secara rutin.
Kesimpulan
Umum
* **Mazhab
Syafi‘i** → Qunut Subuh sunnah mu’akkadah, diamalkan rutin.
* **Mazhab
Maliki** → Qunut Subuh ada, tapi lebih kepada keadaan tertentu.
* **Mazhab
Hanafi & Hanbali** → Tidak ada qunut Subuh secara rutin; hanya untuk
nazilah.
Dengan
demikian, perbedaan ini berangkat dari **perbedaan penilaian hadis**: apakah
hadis tentang qunut Subuh itu **tsabit (tetap diamalkan)** ataukah **mansukh
(sudah dihapus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar